Diriwayatkan dari Ali r.a. dia berkata: Saya sering mengeluarkan madzi, kemudian saya meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan hal itu kepada Nabi saw. Setelah di tanyakan kepada nabi saw. Beliau menjawab, “Cukup dengan berwudhu (yakni keluarnya madzi membatalkan wudu, maka harus berwudhu lagi jika hendak shalat setelah (terlebih dulu) disucikan najisnya, tanpa mandi besar).” HR. Bukhori no. 132.
Penjelasan:
Madzi adalah cairan sejenis lender yang keluar dari kemaluan akibat syahwat atau lainnya tanpa merasa nikmat karema memang bukan manni. Biasanya air madzi ini keluar secara tidak terasa setelah terangsang syahwatnya dan sebelum keluar air mani. Cairan ini berfungsi sebagai pelicin pada saat melakukan hubungan seksual.
Air madzi ini termasuk najis golongan tengah layaknya air kencing dan najis-najis sejenis lainnya. Apabila akan melaksanakan shalat hendaknya membersihkan najis tersebut dengan air (istinja/cebok) terlebih daluhu sebelum berwudhu.
Dan apabila telah berwudhu kemudian keluar air madzi tersebut, maka batallah wudhunya. Sebelum berwudhu kembali haruslah dicuci lebih dahulu air madzi tersebut, dengan maksud membersihkan najis.

